Breaking News

Alhamdulillah, Pekan Depan Siswa Mulai Sekolah Di SD 212

 


Komitmen Pembayaran Lahan SDN 212 di Pengadilan Negeri Jambi. 

JAMBI, KABARKU.ID- Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak. 

Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No 16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (12/7/24) pagi.

Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Pembayaran tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung," kata Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, yang melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.

Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi. 

Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putus MA seluas 3.576 meter per segi. 

"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang dititipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya. 

Selain itu, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi. 

"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024-red) anak sudah bisa bersekolah di SDN 212," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan, setelah tercapainya kesepakatan dengan Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang sebelumnya ditutup akan dibuka dan dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya. 

"Dengan komitmen dan kesepakatan yang telah kita buat, maka kita akan terbuka sesuai kesepakatan," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah menganggarkan dana pembayaran ganti rugi dalam APBD Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. 

Namun realisasinya menjadi tertunda karena belakangan persoalan itu menjadi kisruh ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap objek tanah yang dipersengketakan, dengan ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang di klaim oleh pihak pertamina. Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama Forkompimda, yang kemudian akhirnya sepakat menempuh mekanisme hukum dengan cara menitipkan sejumlah dana pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku