Ahli Waris Buka Pagar SDN 212 Kota Jambi.
JAMBI, KABARKU.ID- Ahli waris tanah SDN 212 Kota Jambi akhirnya membuka pagar seng yang sempat terpasang beberapa waktu lalu di depan pintu gerbang masuk SD tersebut. Pembukaan pagar seng dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak hadir dalam proses pembukaan pagar itu Camat Kotabaru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin, perwakilan Disdik Kota Jambi, Kepala Sekolah SDN 212, Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ahli waris pemilik tanah serta sejumlah orangtua murid dan warga setempat.
Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Camat Kotabaru yang hadir dalam proses pembukaan pagar itu, bersyukur telah selesainya proses panjang sengketa SDN 212 yang sempat berdampak pada warga diwilayahnya itu. Ia mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras Ibu Pj Wali Kota, Pak Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkompimda akhirnya masalah panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," ujar Camat Kotabaru Jauharul Ihsan usai proses pembukaan pagar itu.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada keluarga ahli waris yang pada hari ini secara sukarela membuka pagar penutup pintu gerbang sekolah ini. Dan insyaAllah sebagaimana harapan ibu Pj Wali Kota, mulai Senin besok anak-anak sudah dapat menggunakan kembali gedung SDN 212 ini untuk proses KBM," tambahnya.
Budi, anak Hermanto salah seorang ahli waris, menyatakan bahwa pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi syarat putusan Mahkamah Agung.
"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terganggu akibat proses sengketa ini.
"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak larut-larut," tambahnya.
Sementara itu, Yani, orangtua murid SDN 212 mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya dengan telah dibukanya pagar penutup gerbang sekolah itu.
"Alhamdulillah, perasaan kami hari ini bahagia bercampur haru, karena perjuangan untuk kembali mengantar anak-anak kami bersekolah di sini akhirnya terwujud, InsyaAllah Senin besok anak kami sudah bisa bersekolah di sini. Terima kasih juga kepada Pemkot Jambi khususnya ibu Pj Wali Kota yang telah bersusah payah, bekerja keras menyelesaikan masalah ini, dan akhirnya usaha keras beliau di ijabah oleh Allah SWT, sekali lagi terima kasih bu Pj," tutur Yani dengan mata berkaca-kaca.
Pantauan media di lokasi tersebut juga tampak beberapa warga menaburkan beras kunyit sebagai ungkapan rasa syukur. Selain itu warga juga berencana akan melakukan gotong royong minggu besok untuk membersihkan beberapa bagian sekolah tersebut.
SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah enam bulan disegel oleh keluarga Hermanto sebagai ahli waris tanah tersebut. Sebab saat ini Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya atas tanah di SDN 212.
Ucapan selamat atas putusan pengadilan tersebut mengharuskan Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp 1,78 miliar atas tanah seluas 35 hektar milik Hermanto.
Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Pembayaran tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung," kata Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, yang melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.
Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putus MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang dititipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah menganggarkan dana pembayaran ganti rugi dalam APBD Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Namun realisasinya sempat tertunda, sebab belakangan muncul persoalan baru ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap objek tanah yang dipersengketakan, dimana saat itu ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang sebagian objek tanah itu di klaim milik PERTAMINA.
Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama Forkompimda, yang kemudian akhirnya sepakat menempuh mekanisme dengan cara menitipkan sejumlah uang pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. (*)
0 Comments