Breaking News

Tim Optimalisasi Pajak Pemkot Jambi Pasang Stiker Peringatan Penunggak Pajak

Tim Optimalisasi Pajak Pemkot Jambi Pasang Stiker Peringatan di Tempat Usaha Nunggak Pajak. 

JAMBI, KABARKU. ID– Tim optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi mulai bekerja, mereka turun ke sejumlah wajib pajak yang meninggal, Senin (5/8/2024). 

Sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak, akhirnya ditempel stiker peringatan, antara lain PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini, sudah berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak.

Namun kenyataannya, hingga tahun 2024 berjalan, mereka tidak kembali membayarkan kewajiban mereka.

Seperti PT EBN yang memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp1,5 miliar, sementara PBB mereka, menunggak hingga lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT EBN.

“Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar,” kata staf PT EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.

Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu dipasang.

“Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan,” katanya.

Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh tim optimalisasi pajak. Spanduk berukuran lebar tetap dipasang.

Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak, yakni pajak restoran senilai Rp500 juta, pajak hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih dan PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.

Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel.

“Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.

Selain tempat kedua itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.

Seperti tempat makan Takasimura, di kawasan Sipin Kota Jambi. Kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.

Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.

“Namun surat itu tidak di gubris oleh manajemen pelaku usaha penunggak. Ini PBB dan pajak parkir parkir yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian,” jelas Nico.

Dengan menempelnya stiker peringatan ini sebut Nico, setidaknya dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak oleh pelaku usaha.

Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasanya.

“Tetap bisa. Sementara untuk mengakhiri waktu pelunasan tunggakan nanti tim akan berdiskusi lagi. Termasuk tindakan selanjutnya,” simpulan. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku