Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi Bagi PBG-MBR.
JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini resmi memiliki pelayanan cepat dalam publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu tampak setelah Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meluncurkan secara resmi program Percepatan Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR) Kota Jambi, bertempat di Ruang Jambi City Operation Center (JCOC) Grha Siginjai, Selasa (18/2/2025).
Hadir dalam acara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Obliyani, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, dan Asisten Administrasi Umum M Jaelani selaku Koordinator Percepatan Perizinan Pembangunan di Kota Jambi serta sejumlah Kepala Dinas terkait, perwakilan Perbankan dan masyarakat pemohon PBG-MBR.
Pada peluncurannya, tim Pemerintah Kota Jambi berhasil menerbitkan permohonan PBG hanya dalam waktu 18 menit 11 detik. Sri menyampaikan rasa puasnya atas kecepatan proses tersebut. Kata Sri, dari hasil itu menunjukkan bahwa layanan publikasi PBG tipe 36 bagi MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.
Sri juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat keputusan PBG-MBR kepada pemohon dalam acara itu yang berhasil dalam proses dalam waktu 18 menit 11 detik tersebut.
“Alhamdulillah, layanan ini setelah diluncurkan dapat memproses layanan di bawah 1 jam. Kami juga telah menyiapkan tim khusus agar layanan ini dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Dirinya juga bertujuan dengan adanya layanan ini nantinya akan dapat menyelesaikan 15 usulan publikasi bangunan setiap harinya.
“Inilah wujud kerja keras dari tim Pemkot Jambi untuk bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan segera. Dan sesuai kebijakannya yang bisa menikmati layanan ini adalah masyarakat dengan kriteria pemenuhan dibawah angka 7 juta rupiah,” ucapnya.
“Pemerintah daerah dan perbankan harus bekerja sama dalam memudahkan akses perumahan bagi MBR. Dan Alhamdulillah, bank mitra kita sudah siap untuk memfasilitasi program ini. Ini adalah bentuk nyata negara hadir dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni,” sambungnya.
Dia menekankan, proses pelayanan penerbitan PBG Kota Jambi akan semaksimal mungkin dilakukan percepatan tanpa mengabaikan persyaratan administrasi.
“Saya berharap, semua teknis OPD dapat mengawali program ini dengan baik juga tanpa mengabaikan persyaratan administrasi, sehingga hadirnya Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kecepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi MBR di Kota Jambi dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tutupnya.
Untuk memudahkan pelayanan publikasi PBG itu, Sri menyebut DPMPTSP Kota Jambi juga telah menyediakan ruang khusus bagi operator dan pengawas PBG di Mall Pelayanan Publik.
Sementara itu, Oni Fahlevi warga kota Jambi yang pertama kali menikmati layanan cepat PBG-MBR pada launching itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Jambi.
"Alhamdulillah dengan layanan yang sekarang prosesnya sangat cepat sekali. Mudah-mudah semua masyarakat di kota Jambi bisa merasakan layanan ini," singkatnya.
Sebelumnya, dalam laporan kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, M Jaelani selaku koordinator mengungkapkan 3 syarat pendukung sebagai faktor penentu dalam menyukseskan dalam publikasi PBG-MBR itu.
“Pertama, prototipe yang harus terlebih dahulu dipersiapkan, karena merupakan model awal atau rencana dari suatu produk atau desain. Dalam hal ini dari hasil studi tiru ke Pemkab Bogor, Pemkot Jambi menerima 55 prototipe, tentunya ini akan kita modif untuk diterapkan di kota Jambi,” ungkapnya.
“Selanjutnya, aplikasi SIMBG yang telah disiapkan Kementerian PU tidak dalam kondisi eror. Dan yang terakhir adalah kondisi jaringan yang harus stabil dan lancar,” lanjutnya.
Terkait SDM, Jaelani juga menegaskan sudah diisi dengan tenaga-tenaga yang berpengalaman di bidang masing-masing. Namun akan terus diberikan pelatihan guna memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat.
Seperti diketahui, layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kebijakan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
PBG-MBR yang dilaunching Pj Wali Kota Jambi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan lanjut Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Presiden RI.
Selain mendengarkan Keputusan Bersama 3 Menteri itu, Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur salah satu golongan masyarakat di Kota Jambi yang dapat menerima manfaat untuk koneksi BPHTB dan retribusi PBG. (*)
0 Comments