Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed.
JAMBI – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dengan tegas mendukung penolakan memberikan izin kepada PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terkait rencana pembangunan stockpile batu bara di Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menurutnya, proyek ini lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah Kota Jambi sudah melakukan kajian strategi, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan stockpile batu bara tidak menguntungkan bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Joni Ismed, Rabu (12/02/2025).
Joni menegaskan bahwa keputusan Pejabat (Pj) Wali Kota Jambi untuk menolak permohonan PT SAS sudah tepat. Rencana pembangunan persediaan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, yang menetapkan kawasan Aurduri sebagai kawasan pemukiman dan pertanian.
“Kota Jambi bukan penghasil tambang batu bara, hanya terkena dampaknya saja. Kita hanya mendapat polusi, kemacetan, korban jiwa, serta keresahan masyarakat,” tegasnya.
Joni Ismed juga mencerminkan potensi pencemaran lingkungan, terutama terhadap pasokan air PDAM di Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pembangunan stockpile batu bara di kawasan Aurduri dapat mencemari air PDAM yang melayani hingga 98 ribu pelanggan.
“Jika timbunan batu bara dibangun di kawasan Aurduri, maka air PDAM bisa tercemar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Tak hanya meminta Pemkot Jambi menolak pembangunan ini, Joni juga mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional. Ia menyoroti perlunya regulasi baru terkait aktivitas angkutan batu bara, seperti pembangunan jalan khusus untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat lokal.
“Saya harap pemerintah provinsi bisa mengambil tindakan. Jangan sampai hanya segelintir orang menikmati kekayaan alam Jambi, sementara masyarakat hanya menerima dampak buruknya,” tambahnya.
Joni juga mengingatkan agar tidak ada upaya manipulasi atau transaksi ilegal dalam proses perizinan proyek ini. “Kami akan memantau langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan izin dari PT SAS tidak dapat dikabulkan. Menurutnya, lokasi tersebut diperuntukkan untuk permukiman dan pertanian, sesuai dengan RTRW yang berlaku.
“Aturan tata ruang harus dipatuhi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” ujar Sri Purwaningsih.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Jambi telah mempersiapkan surat persetujuan yang akan dikirimkan kepada PT SAS. “Sepanjang RTRW menyebut lokasi itu untuk permukiman dan pertanian, maka tidak ada ruang untuk penimbunan di sana,” tegasnya.
Joni Ismed memastikan bahwa isu ini tidak akan berhenti di tingkat lokal. Ia berencana membawa masalah ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Mudah-mudahan ini tidak terjadi, dan kami akan membawa isu ini ke tingkat nasional agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)
0 Comments