Breaking News

Siapa Tersangka Kasus PT Siginjai Sakti? Kejari Jambi Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara


Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono

JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah mendalami dugaan konseptual dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 10 miliar yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti. Meskipun belum ada dugaan yang ditetapkan, kasus ini sudah naik ke tahap investigasi setelah Kejari mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran direksi perusahaan.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima. Laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan, atas petunjuk pimpinan, langsung menyelidiki kasus ini,” jelas Soemarsono.

PT Siginjai Sakti yang didirikan pada tahun 2021 telah menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memiliki fokus usaha yang jelas serta kinerja yang minim. Meskipun mendapatkan dana besar, perusahaan ini tercatat tidak menjalankan kegiatan usaha apapun pada tahun 2023. Kondisi ini semakin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris PT Siginjai Sakti, Budidaya, mengajukan permohonan pengunduran diri pada akhir tahun 2023.

Soemarsono menambahkan bahwa Kejari Jambi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh pihak yang berkompeten. “Saat ini sudah tahap penyidikan, kami sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang. Setelah itu, kami baru dapat melanjutkan proses selanjutnya,” kata Soemarsono pada Kamis (13/3/2025).

Penetapan tersangka dalam kasus ini baru akan dilakukan setelah teridentifikasi kerugian negara yang jelas. "Kami tidak bisa menetapkan tersangka sebelum ada hasil penghitungan kerugian negara. Selain bukti perbuatan melawan hukum, hasil kompensasi kerugian negara sangat diperlukan," terangnya. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku