Breaking News

DPRD Kota Jambi: Pemilihan RT Harus Bersih dari Campur Tangan Politik

 

DPRD Kota Jambi: Pemilihan RT Harus Bersih dari Campur Tangan Politik

JAMBI – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak se-Kota Jambi pada 26 April 2025 mendatang, Anggota DPRD Kota Jambi, Muslim, menekankan pentingnya proses demokrasi tingkat dasar ini agar tetap bersih, jujur, dan adil.

Muslim mengingatkan bahwa pemilihan ketua RT bukanlah ajang politik yang praktis, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang amanah dan benar-benar memahami kebutuhan warganya.

“Saya mengajak seluruh pihak, terutama panitia, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini tidak dicemari oleh campur tangan partai politik,” ujar Muslim saat mengikuti sosialisasi pemilihan RT serentak di kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya indikasi intervensi politik dalam pemilihan RT, maka pihak kecamatan dan kelurahan wajib segera melaporkannya kepada Wali Kota.

“Kita ingin pemimpin di tingkat RT dipilih secara murni oleh masyarakat, bukan karena kepentingan politik. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita bersama, agar masyarakat memiliki pemimpin yang jujur, adil, dan amanah dalam menjalankannya,” lanjutnya.

Muslim berharap pemilihan RT ini tidak hanya berjalan lancar dan damai, tetapi juga menjadi ajang untuk memperkuat nilai-nilai persahabatan, kejujuran, dan ukhuwah antarwarga.

Sementara itu, Camat Alam Barajo, Iper Riyansuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT masyarakat kepada dan jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kami telah memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan dan akan terus melakukan pengawasan di lapangan bersama para lurah. Tujuannya agar proses berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” ungkap Iper.

Dari 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Alam Barajo, terdapat sebanyak 206 RT yang akan mengikuti pemilihan serentak ini. Menurut Iper, dukungan masyarakat sangat penting agar pelaksanaannya berjalan lancar, jujur, dan damai.

Adapun syarat bagi calon Ketua RT yang telah ditetapkan antara lain: berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 23 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal SMA/sederajat, melekatkan SKCK, serta telah berdomisili di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku