Breaking News

Kejaksaan Dalami Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Tebo

 

Kejaksaan Dalami Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Tebo. 

TEBO - Laporan LSM MAPPAN, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Dinas PUPR Kabupaten Tebo Bidang Bina Marga TA 2023 Senilai 2,1 Milyar tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta S.H.,M.H , melalui Kepala Seksi Bidang  Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. kepada Pelapor melalui pesan singkat via whatsap  pada Rabu 16 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Bidang Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi adakah menerima berkas yang diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi Ke Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan belum ada. 

"Mungkin belom dikirim ke kami," Ucap Febrow

Namun tak selang beberapa waktu, pasca pemberitaan terkait pelimpahan laporan LSM Mappan  yang diterbitkan disejumlah media sebelumnya, Febro memberikan informasi bahwa sudah ada pelimpahan. 

"Ke pidsus ternyata, sedang ditelaah oleh pidsus," ujar Febro. 

Menyikapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengatakan kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalukan Upaya Penyelidikan secara transparan dan Tetap kedepankan Profesionalitas.

Panggil dan periksa mulai Dari Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, PPTK, PPK,  serta para Kontrakor dan Panitia Pokja yang diduga dengan sengaja sudah mengatur proyek ini sedemikian rupa untuk dimenangkankan oleh Kontraktor tertentu sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2,1 Miliar.

Demi kepastian hukum kami akan mengawal jalannya proses hukum, kami siap memberikan keterangan berdasarakan data dan fakta yang kami miliki. Tutup Hadi. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku