Breaking News

JBC di Ultimatum Pemkot Jambi, Kewajiban Sesuai AMDAL Harus Rampung Pertengahan 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi.

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali mengingatkan pengelola Jambi Business Center (JBC) untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan, surat teguran terbaru telah diterbitkan pada 21 Mei 2025, dan pengelola JBC diberi tenggat hingga pertengahan tahun ini untuk merampungkan seluruh kewajiban lingkungan.

“Kami sudah menyurati kembali pengelola JBC pada 21 Mei lalu. Dalam surat itu kami meminta mereka segera menyelesaikan seluruh ketentuan sesuai dokumen AMDAL,” ujar Kepala DLH Kota Jambi, saat konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025) 

Ardi menjelaskan, pihak JBC sebelumnya telah mengajukan adendum dan perbaikan dokumen AMDAL. Namun hingga kini, belum ada persetujuan karena masih banyak yang harus diperbaiki, terutama terkait dimensi retensi kolam dan saluran air.

"Permohonan perbaikan masih kami evaluasi. Tim teknis menemukan bahwa saluran alami yang ada justru digabungkan dengan retensi kolam. Seharusnya saluran itu dipisahkan agar bisa menampung aliran air wilayah sekitar," jelas Ardi.

Menurutnya, beberapa pekerjaan seharusnya sudah bisa terlaksana tanpa harus menunggu revisi AMDAL, seperti pembangunan sistem drainase dan pengolahan limbah. 

“Ada yang harus nya sudah bisa mereka kerjakan tanpa menunggu persetujuan perubahan AMDAL,” kata Ardi. 

Lebih lanjut, Ardi menyoroti pengajuan perubahan dari pengelola JBC terkait pembangunan sumur resapan atau biopori yang sebelumnya diwajibkan dalam AMDAL. Pengelola mengganti kewajibannya dengan memperbesar daya tampung kolam retensi.

“Mereka tidak membuat sumur resapan, melainkan mengajukan revisi dengan memperbesar kapasitas kolam. Tapi itu tetap harus dievaluasi. Selama belum disetujui, itu dianggap belum sah,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Jambi memberikan pernyataan akan mengambil langkah tegas jika pengelola JBC tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktunya. Bahkan hingga pencabutan izin. 

Diketahui, polemik pembangunan JBC menyebutkan menyusul terjadinya banjir di kawasan sekitar. Pemkot Jambi menilai kolam retensi yang dibangun tidak sesuai standar dan tidak permanen.

"Kolam yang ada sekarang hanya pakai cerucuk kayu. Saya nilai itu tidak maksimal dan cenderung menghemat biaya. Kami sudah beri surat peringatan, dan jika masih mengabaikan," kata Ardi sebelumnya. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku