JAMBI- Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang diduga berada di dalam kawasan Jambi Town Square (Jamtos) terus bergulir. Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (5/5/2025) sore bersama BPKAD, Dinas PUPR, dan BPN Kota Jambi untuk memperjelas status aset tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, menyampaikan bahwa jumlah ruas jalan yang awalnya diperkirakan sebanyak 13 ruas kini mengerucut menjadi 6 ruas.
“Setelah dicek, tinggal enam ruas jalan. Namun, dari enam itu, hanya empat yang terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB). Dua ruas lagi belum tercatat dan diduga kuat sudah masuk ke area Jamtos,” ujar Husni.
Plt. Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi, Laswanto, memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebutkan dua ruas jalan yang belum terdaftar dulunya merupakan bagian dari kawasan perumahan yang kini telah menjadi lahan parkir Jamtos.
“Satu ruas panjangnya 87 meter, satu lagi 64 meter dengan lebar 2,5 meter. Totalnya sekitar 377,5 meter persegi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan siap membantu proses identifikasi, namun membutuhkan dokumen pendukung dari pihak Jamtos.
“Kami butuh fotokopi sertifikat atau daftar lahan yang dibeli Jamtos. Kalau kami sudah dapat nomor sertifikat, bisa kami cek selisihnya dengan ukuran eksisting di lapangan,” kata Dicky EA, perwakilan dari BPN.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Mukhlis, menekankan pentingnya pengurusan segera aset yang diduga telah dikuasai oleh pihak swasta.
“Kalau ternyata tanah Pemda digunakan swasta dan itu dibiarkan, ini persoalan serius. Kalau nanti semua sudah bersertifikat atas nama Jamtos, akan kita telusuri siapa yang menjual dan siapa yang menerima uangnya. Jika perlu kita libatkan aparat penegak hukum,” tegas Mukhlis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan bahwa kunci penyelesaian terletak pada pengukuran resmi oleh BPN dan pencocokan dengan dokumen yang dimiliki Jamtos.
“Silakan berapa pun estimasinya, tapi yang jelas, selisih antara data BPN dan dokumen Jamtos itu yang akan menjadi fokus penyelesaian. Kalau memang itu fasum atau aset Pemkot, harus ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Legal Jamtos, Riki Darmawan menyatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kalau terbukti ada tanah milik Pemkot yang kami gunakan, kami siap menyelesaikan. Tapi saya tidak bisa langsung putuskan soal ganti rugi, kami menunggu perkembangan dan arahan lebih lanjut,” ucap Riki. (*)
0 Comments