Breaking News

Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Pungutan Kantong Belanja di Ritel Modern

 

DPRD Kota Jambi Soroti Pungutan Kantong Belanja di Ritel Modern

JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi pada Senin (5/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi itu membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan bahwa Perwal Nomor 61 Tahun 2018 memang dibuat dengan niat baik. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah poin yang dinilai tidak relevan.

“Perwal ini memang mengikuti kebijakan pusat dalam pengurangan sampah plastik. Namun, dalam praktiknya, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Justru konsumen yang dibebani dengan biaya tambahan,” ujar Djokas.

Djokas menegaskan, DPRD Kota Jambi sepakat untuk merevisi Perwal tersebut. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi konsumen sekaligus tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Kami akan mendorong revisi agar pelaku usaha juga memikul tanggung jawab, bukan hanya konsumen,” tambahnya.

YLKI Jambi mendesak agar DPRD segera melakukan peninjauan ulang terhadap Perwal tersebut, agar pelaksanaannya lebih adil dan berpihak pada masyarakat serta sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan. 

YLKI Jambi menyoroti maraknya praktik pungutan biaya kantong belanja yang dilakukan sejumlah gerai ritel modern, khususnya Indomaret, Alfamart di wilayah Kota Jambi. Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun, menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan masyarakat.

“Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi dengan menyediakan kantong ramah lingkungan secara gratis. Aturan hukum juga tidak boleh diskriminatif dan harus berpihak kepada masyarakat,” tegas Ibnu.

Ia menambahkan, berdasarkan pantauan YLKI, hampir seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Jambi masih menjual kantong belanja kepada konsumen. Hal ini menurutnya hanyalah merugikan usaha, bukan mendukung pengurangan limbah plastik. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku