Perpisahan di Luar Sekolah Dilarang, Maulana: Sekolah Jangan Bebani Orang Tua Siswa.
JAMBI– Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Instruksi tersebut diteken pada 21 April 2025 dan berlaku untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Dalam aturan itu, sekolah dilarang mengarahkan, menganjurkan, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan wisuda yang dilakukan di luar sekolah, guna mencegah beban biaya yang kerap muncul dan tidak relevan dengan prinsip pendidikan dasar.
“Langkah ini diambil untuk menjaga agar dunia pendidikan kita tetap fokus pada esensinya. Wisuda bukan keharusan dan tidak wajib dirayakan secara mewah,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Jambi, H. Abu Bakar, Rabu (7/5/2025).
Namun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan asalkan digagas oleh komite sekolah dan orang tua/wali siswa, bersifat sederhana, dan mengedepankan pembentukan karakter positif anak.
“Kegiatan wisuda tetap boleh, tapi harus sederhana dan mendidik. Bukan sekadar hura-hura. Yang penting ada komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua,” lanjut Abu Bakar, yang merupakan juru bicara Pemkot Jambi.
Selain itu, kegiatan yang digagas oleh komite dan orang tua/wali siswa wajib didahului rapat resmi yang dibuktikan dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Syarat lainnya adalah izin keramaian serta koordinasi dengan pihak keamanan.
Pemerintah Kota Jambi juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan perpisahan.
Instruksi ini menjadi perhatian khusus menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, di mana sekolah-sekolah kerap mengadakan kegiatan perpisahan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat karena biaya tinggi.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.
Menurut Maulana, ada perbedaan pandangan di kalangan orang tua. "Ada orang tua yang mampu dan ingin anaknya tampil di tempat yang mewah. Tapi kita juga harus memikirkan orang tua lain yang memiliki keterbatasan ekonomi," ujarnya, Rabu (7/5).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan bahwa perpisahan sekolah diperbolehkan, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana dan bertempat di sekolah masing-masing.
"Silakan mengadakan kegiatan perpisahan, tapi sederhana saja dan cukup di lingkungan sekolah. Jangan sampai kegiatan ini menjadi beban bagi orang tua murid," tegasnya.
Maulana menambahkan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya difokuskan pada penampilan seni, kreativitas, dan ekspresi positif dari para siswa. Ia menegaskan, pelaksanaan perpisahan di luar sekolah, sekalipun dikemas sederhana, tidak diperbolehkan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sekolah yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota.
"Biasanya kalau sudah ada instruksi dari Wali Kota, semua akan mengikuti. Tapi jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami evaluasi, terutama kepala sekolahnya. Ini menyangkut kepatuhan terhadap arahan pimpinan daerah," ujarnya menegaskan. (*)
0 Comments