Sulman Ingatkan TAPD Taat Inpres.
TEBO – Anggota DPRD Kabupaten Tebo dipastikan tidak memiliki pokok-pokok pikiran (pokir) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk anggota DPRD Tebo tahun ini kami tidak memiliki Pokir alias kosong. Ini kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo yang katanya berdasarkan Inpres tentang efisiensi anggaran,” kata Sulman Elfarisyi, Anggota DPRD Tebo dari Fraksi PPP, Rabu (4/6/2025).
Sulman mengatakan belum mengetahui apakah kebijakan serupa juga berlaku di kabupaten/kota lain. Namun ia berencana menjalin komunikasi dengan rekan-rekan dewan dan TAPD daerah lain untuk memastikan hal tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang merupakan turunan dari Inpres 1/2025, TAPD dapat melakukan efisiensi anggaran melalui pergeseran alokasi belanja. Hal ini dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Dapat disimpulkan bahwa kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan dalam melakukan efisiensi anggaran 2025. Peran dewan hanya dalam pengawasan pasca realisasi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Sulman menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilaksanakan sesuai amanat Inpres. Ia mengingatkan TAPD agar tidak menyimpang dari kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
"Inpres ini adalah produk kebijakan nasional. Jika dilanggar, sanksinya sangat jelas dan tegas sesuai undang-undang. Saya ingatkan TAPD agar tidak main-main," tegasnya.
Menurut Sulman, pengawasan terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPRD, masyarakat, media, aktivis, dan aparat penegak hukum. (*)
0 Comments