Rapat mendengarkan pendapat Komisi IV DPRD Kota Jambi dengan RS Mitra.
JAMBI – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RS Mitra, Selasa (3/6), menyikapi dugaan penolakan pasien atas nama Nurbaiti, yang datang berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim, menyatakan persetujuan terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius. DPRD bahkan merekomendasikan agar rumah sakit yang terbukti menghentikan kerja samanya dengan BPJS.
“Jika rumah sakit menolak pasien yang menggunakan BPJS, maka kami rekomendasikan agar izin kerjasamanya dicabut. Kami sudah pernah memberikan rekomendasi serupa, salah satunya kepada RS Royal Prima,” tegas Naim.
Ia menambahkan, rumah sakit harus mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak hanya fokus pada keuntungan bisnis.
“Prioritas utama rumah sakit adalah menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Tidak boleh ada belas kasihan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Direktur RS Mitra, dr. Rachmad Yusuf, MARS, membantah telah menolak pasien. Ia menjelaskan bahwa pasien telah diterima dan mendapat penanganan medis awal.
"Tidak ada penolakan. Pasien kami terima, kami bersihkan luka bakarnya, dan kami melakukan pemeriksaan awal. Karena ada pembengkakan di lutut kaki kiri, kami anjurkan rontgen," jelas Yusuf usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Jambi, kepada media (3/6).
Menurut Yusuf, saat proses pengambilan keputusan medis, keluarga pasien tidak segera memberikan persetujuan. Anak korban, yang datang mendampingi, disebut malah pulang untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota keluarga lain.
“Kami menunggu persetujuan keluarga untuk melakukan rontgen. Namun karena keputusan tidak diberikan, dan pasien sendiri menyatakan ingin pulang, maka ia meninggalkan rumah sakit,” katanya.
Ia juga menambahkan, pihak rumah sakit telah menyiapkan seluruh administrasi termasuk surat rawat inap, dan tetap membuka kemungkinan untuk pasien kembali dirawat.
“Jika pasien kembali sakit keesokan harinya, kami siap melanjutkan perawatan. Tidak ada penolakan,” tegasnya.
Yusuf menyebut, pasien datang ke RS Mitra pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 11.43 WIB dan pulang sekitar pukul 13.15 WIB. Selama waktu itu, pihak rumah sakit telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
“Pasien pulang dengan taksi online, yang dibantu dipesankan oleh salah satu dokter RS Mitra, karena pasien tidak memiliki aplikasi taxi online,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penolakan terhadap pasien BPJS akan berdampak serius bagi pihak rumah sakit.
“Tidak benar kami menolak pasien. Kalau terbukti menolak pasien BPJS, maka kami bisa dikenai surat peringatan (SP) dari BPJS Kesehatan,” tutupnya. (hfz)
0 Comments