Breaking News

Terafiliasi NII, Delapan LKS Dicabut Izin Operasionalnya oleh Pemkot Jambi

 

Delapan LKS Dicabut Izin Operasionalnya oleh Pemkot Jambi. 

JAMBI –  Pemerintah Kota Jambi mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen yang tegas melawan penyebaran paham yang menyebar di tengah masyarakat.

Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam rapat resmi yang diadakan di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM Turut hadir Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Forkopimda, Sekda A. Ridwan, serta jajaran dinas terkait.

Delapan lembaga sosial yang dikenai penabutan izin antara lain:

  1. LKS Sumatera Rindang
  2. LKS Berkah Karunia Umat
  3. LKS Amal Barokah Indonesia
  4. LKS Amal Bhakti Negeri
  5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
  6. LKS Jamiatul Berkah
  7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
  8. LKS Ridho Pertiwi

Wali Kota Maulana menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari proses evaluasi intensif bersama instansi keamanan dan dinas sosial, serta didasarkan pada bukti kuat keterkaitan sejumlah LKS dengan aktivitas NII.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi paham radikal di Kota Jambi. Ini adalah bentuk ketegasan negara dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tegas Maulana.

Ia menyebut para pengelola LKS menerima keputusan pencabutan ini secara sukarela, dan jika ingin kembali beroperasi, harus mengurus perizinan baru dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat agar lebih memilih dalam memilih lembaga sosial untuk berdonasi. Wali Kota menegaskan, niat baik publik tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok yang menyebarkan paham radikal.

“Keterlibatan jaringan seperti NII dalam lembaga sosial bisa sangat menghina, karena mereka menyasar komunitas, keluarga, bahkan masuk ke struktur lembaga,” ujar Maulana.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024. Beberapa LKS diketahui tidak melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala serta transparan, batasan ketentuan administratif.

“Ada yang masih memiliki izin aktif hingga tahun 2027, tetapi tidak pernah menyerahkan laporan.Dua di antaranya bahkan tidak memperpanjang izin sama sekali,” ungkap Yunita.

Surat peringatan dan pemanggilan terhadap pengurus LKS telah dilakukan sejak awal tahun, dengan pemantauan lapangan yang intensif. Penutupan operasional secara langsung akan dilakukan mulai Jumat (11/7/2025).

Pemkot berjanji memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap seluruh LKS di wilayah Jambi. Yunita menegaskan, proses pelatihan dan pemantauan akan terus ditingkatkan.

“Kami membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan,” kata Yunita. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku