Breaking News

Festival Layang-Layang Tradisional di Pantai Aurduri, Warga Suarakan Penolakan PT SAS

Festival Layang-Layang Tradisional di Pantai Aurduri. 

JAMBI – Langit Pantai Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (14/8/2025), diselimuti warna-warni puluhan layang-layang tradisional dalam festival perdana yang digelar Pemerintah Kota Jambi. 

Ratusan warga memadati lokasi, menikmati suasana dan ikut menerbangkan berbagai jenis layangan, mulai dari berbentuk burung, pocong, hingga model khas yang mengeluarkan suara khas saat mengudara.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti, mengatakan festival ini diikuti 78 peserta dari berbagai kalangan, baik anak-anak maupun dewasa. 

“Ini pertama kalinya festival layang-layang tradisional digelar di Kota Jambi, sekaligus memeriahkan HUT RI ke-80. Antusiasme masyarakat luar biasa, dan kami berencana menggelarnya lagi tahun depan,” ujarnya.

Peserta tak hanya datang dari Kota Jambi. Yanto, warga Petaling, Kabupaten Muaro Jambi, membawa layangan “Blec Spider” buatannya yang memerlukan waktu seminggu untuk diselesaikan. “Kami ingin ikut meramaikan festival ini. Layangan ini kami sulam agar tampil lebih menarik,” katanya.

Namun, di tengah kemeriahan, momen festival juga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyuarakan aspirasi lingkungan. Sebuah layangan berukuran besar dengan tulisan “Tolak Stockpile Batu Bara Milik PT SAS” tampak terbang di langit Aurduri.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut keikutsertaan mereka dalam festival sebagai bentuk dukungan pada kegiatan Pemkot sekaligus peringatan agar pemerintah berpihak kepada rakyat. “Layang-layang ini simbol suara rakyat. Meski kita merdeka dari penjajahan asing, warga belum merdeka dari ancaman lingkungan kotor yang membahayakan kesehatan. Kami mendesak Gubernur dan Wali Kota Jambi tegas membela rakyat, bukan pemodal perusak lingkungan,” tegasnya.

Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), Rahmat Supriadi, menambahkan bahwa TUKS PT SAS berada di kawasan padat penduduk dan melanggar perda RTRW. “Segera segel wilayah TUKS dan hentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut. Pemerintah harus serius melindungi rakyat, khususnya di Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan sekitarnya,” ujarnya.

WALHI Jambi bersama BPR menegaskan akan terus mengawal penolakan hingga pemerintah menjalankan kewajiban melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku