JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membantah tudingan tidak berpihak kepada masyarakat dalam polemik penolakan keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Agung Sukses (SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, H. Abu Bakar, yang juga menjadi Juru Bicara Pemkot Jambi.
“Faktanya, sejak awal munculnya persoalan ini, Pemkot sudah aktif memantau perkembangan melalui camat, lurah, dan RT setempat. Ini bentuk nyata kehadiran kami, meskipun terbatas dari sisi kewenangan,” ujar Abu Bakar kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Abu menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak berpangku tangan dan tetap berada di sisi masyarakat. Namun, semua langkah yang diambil harus sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam. Tapi kami juga tidak bisa bertindak di luar kewenangan. Perizinan PT SAS dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jadi, tidak bisa seluruh tanggung jawab diserahkan ke Pemkot,” tegasnya.
Ia menambahkan, legalitas operasional, pembangunan stockpile, hingga aktivitas hauling batu bara milik PT SAS merupakan kewenangan di tingkat provinsi dan pusat, bukan daerah.
“Pemkot tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tersebut. Maka kami terus menjalin koordinasi dengan pihak provinsi dan kementerian terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan warga,” katanya.
Meski kewenangan terbatas, Abu menyebut Pemkot Jambi tetap berupaya hadir dan berperan dalam mencari solusi terbaik.
“Ini bentuk komitmen kami untuk hadir dan bekerja menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tepat dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Abu Bakar juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun opini yang menyudutkan Pemkot Jambi secara sepihak.
“Kami siap bertindak jika ada pelanggaran hukum. Tapi kami tidak bisa bertindak gegabah terhadap perusahaan yang secara administrasi telah mengantongi izin sah,” tutupnya. (*)
0 Comments