Program BPHTB Pemkot Jambi, Nella: Nilai Transaksi Tanah Harus Sesuai Pasar.
JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tengah melakukan langkah strategis dalam mengelola pendapatan daerah melalui peninjauan ulang kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas penerimaan daerah, tetapi juga menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan tanah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan BPHTB telah dilakukan dan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Jambi.
“Terkait BPHTB, belum lama ini kami telah melakukan evaluasi. Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan (Wali Kota) dan akan kami sampaikan secara menyeluruh. Kebijakan strategi Wali Kota ini merevisi beberapa hal yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas pendapatan,” ujar Nella, Kamis (14/8).
Menurutnya, peninjauan kembali kebijakan ini sejalan dengan program unggulan Wali Kota Jambi yang diarahkan untuk mendorong masyarakat melakukan penyempurnaan dokumen administrasi kepemilikan tanah. Dengan tertibnya administrasi tersebut, proses transaksi akan menjadi lebih transparan dan akurat, sehingga nilai jual tanah dapat dicatat sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya.
Nella menegaskan, Pemkot Jambi menginginkan agar masyarakat tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk menurunkan nilai transaksi secara tidak wajar demi mengurangi beban pajak.
“Kita berharap masyarakat mengikuti kebijakan Wali Kota ini dengan tidak mempermainkan nilai transaksi. Jangan sampai harga diturunkan dari nilai yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, di mana sektor properti memiliki peran signifikan.
“Kami mohon semua pihak yang terlibat dalam BPHTB bisa menjaga nilai transaksi sesuai dengan nilai yang diharapkan, yaitu mendekati harga sebenarnya,” imbuhnya.
BPHTB sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun penyerahan hak lainnya. Nilai BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung mana yang lebih tinggi. (*)
0 Comments