Breaking News

Turunkan Tim Pemeriksa Pajak, BPPRD Kota Jambi Targetkan Kepatuhan dan Optimalkan Pendapatan Daerah

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa. 

JAMBI – Upaya Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terus dikejar. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah resmi membentuk Tim Pemeriksa Pajak yang mulai aktif menjalankan fungsi pada tahun 2025 ini.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak, khususnya yang menggunakan sistem self-assessment, yakni sistem pelaporan pajak mandiri oleh wajib pajak tanpa ditentukan langsung oleh pemerintah. Jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini antara lain restoran, hotel, dan perparkiran.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, S.STP, menjelaskan bahwa tim ini beranggotakan lima orang petugas yang telah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus pemeriksaan pajak pada tahun 2024 lalu. Sejak awal tahun 2025, mereka mulai diterjunkan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak di lapangan.

“Tim ini bertugas untuk memenuhi kepatuhan para wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya secara benar. Kita akan mencocokkan data antara omset riil yang mereka terima dengan jumlah pajak yang mereka setorkan ke daerah,” ujar Nico saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Nico menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 8.000 wajib pajak di Kota Jambi, dengan berbagai jenis usaha yang berada di bawah pengawasan BPPRD. Target pemeriksaan oleh tim ini hingga akhir tahun adalah sebanyak 60 wajib pajak, yang dipilih secara acak namun berdasarkan analisa data dan temuan di lapangan.

Meski pemeriksaan dilakukan secara acak, BPPRD tetap mengedepankan metode berbasis risiko. Artinya, wajib pajak yang menjadi target utama adalah mereka yang terindikasi melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang ditarik dari konsumen dan yang dilaporkan kepada pemerintah.

“Kita tidak serta merta memeriksa semua wajib pajak. Yang menjadi fokus adalah mereka yang datanya tidak sinkron, atau berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengamatan langsung di lapangan,” jelas Nico.

Misalnya, BPPRD menggunakan perangkat taping box untuk menyatukan transaksi secara digital. Jika terdapat perbedaan yang signifikan antara data transaksi yang dicatat dan jumlah setoran pajak, maka itu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga membandingkan data dari sadap box dengan hasil observasi langsung di lapangan, dan melakukan analisa keuangan dari dokumen yang diberikan oleh wajib pajak,” tambahnya.

Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD. Mereka diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting terkait laporan keuangan dan pendapatan bulanan. Setelah dilakukan analisa administratif, tim pemeriksa akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk menemukan sistem dan aktivitas operasional yang berjalan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka BPPRD akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Selanjutnya proses pengumpulan akan dilakukan secara bertahap.

“Kita akan mulai dengan pendekatan pengumpulan dari internal BPPRD. Namun jika ternyata wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar, maka kami akan melibatkan pihak Kejaksaan,” tegas Nico.

BPPRD sendiri telah menyelesaikan kerja sama resmi dengan Kejaksaan dalam hal penagihan pajak, khususnya untuk kasus-kasus penunggakan yang tidak dapat diselesaikan secara persuasif.

Dengan beroperasinya Tim Pemeriksa Pajak ini, BPPRD berharap dapat memperkuat kontrol terhadap pelaporan pajak secara mandiri dan mendorong tingkat kepatuhan para pelaku usaha di Kota Jambi. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha.

“Banyak pelaku usaha yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Dengan pemeriksaan ini, kami harap semuanya bisa berada di level yang sama dalam kewajiban pajak,” kata Nico.

Ia menambahkan, keberadaan tim ini juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah kota dalam mengoptimalkan potensi daerah dari sektor pajak secara berkelanjutan.

“Ini bukan semata-mata soal menagih, tapi bagaimana kita membangun budaya taat pajak demi kemajuan Kota Jambi,” tutup Nico. (hfz)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku