JAMBI — Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor perpajakan daerah. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Notaris/PPAT se-Kota Jambi.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan BPHTB, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar semakin mudah memiliki rumah layak huni.
“Pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bagian dari upaya mendorong akses kepemilikan rumah,” ujar Dr. Ardi, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, BPPRD bersama Notaris/PPAT telah melakukan pembahasan intensif terkait mekanisme pelaksanaan BPHTB bagi MBR, mulai dari persyaratan hingga alur pengajuan. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu layanan dan menghindari kendala administrasi di lapangan.
Seluruh proses pengurusan BPHTB, lanjut Ardi, akan dilakukan melalui sistem dan aplikasi yang telah disiapkan. Digitalisasi ini diharapkan memberikan kemudahan, baik bagi masyarakat maupun notaris, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, sistem akan langsung diberlakukan. Kita ingin pelayanan berjalan cepat, mudah, dan terukur,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPPRD Kota Jambi juga akan menerapkan pemeringkatan atau ranking dalam pelaksanaan BPHTB bagi MBR sebagai bagian dari evaluasi dan optimalisasi pelayanan.
Sementara itu, para Notaris/PPAT menyambut baik langkah percepatan tersebut dan berharap pelayanan BPHTB dapat semakin efisien. Menanggapi hal itu, BPPRD berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“Target kita, seluruh proses pelayanan BPHTB dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua kali 24 jam,” pungkas Dr. Ardi. (*)

0 Comments