Breaking News

Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Mayang

Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar RDP.

JAMBI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026), berlangsung panas. Sebanyak 11 warga RT 10, Kelurahan Mayang Magurai, Kecamatan Alam Barajo, menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak 2003.

Namun, di tengah tuntutan itu, pihak pengembang PT NGK justru tak menghadiri forum resmi tersebut. Kursi yang disiapkan bagi perwakilan perusahaan tampak kosong.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Salah seorang warga, Noferida, dengan suara bergetar menyampaikan bahwa lahan tersebut dibeli dari Fauzi Teropong pada 2003 dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan.

“Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003 dan lunas enam bulan. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak pernah terbit,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, pada 2004 pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. Namun proses tersebut tak kunjung rampung. Ironisnya, lahan yang mereka klaim kini telah berdiri kompleks perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald yang dikembangkan PT NGK.

“Kami malah harus tinggal ngontrak. Tanah sudah dibayar lunas, tapi tidak bisa kami kuasai. Sementara pihak lain bisa membangun perumahan,” katanya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tak mendapat respons.

“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini bentuk upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa jelas,” tegasnya.

Ia menekankan, perkara ini bukan persoalan kecil. Total ada 11 warga terdampak dengan luas lahan lebih dari tiga hektare yang nilainya tidak sedikit.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang dalam RDP perdana tersebut.

“Kami sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami butuh klarifikasi langsung, mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan,” ujarnya.

Rio memastikan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan dan bahkan siap mendatangi langsung pihak pengembang untuk meminta penjelasan.

“Ini baru panggilan pertama. Kami ingin persoalan ini terang dan semua pihak hadir memberikan keterangan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

“Kami akan pelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya,” ujarnya singkat. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku