Lelang Rumah di Rimbo Ilir Disorot .
TEBO – Polemik lelang rumah milik debitur di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, panas sekali. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo resmi melayangkan ultimatum kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait proses eksekusi yang dinilai sarat kejanggalan.
Dalam surat yang akan dikirim pada 1 April 2026, SMSI menyampaikan persetujuan keras atas rencana lelang rumah milik debitur berinisial SH. Pasalnya, proses tersebut tetap berjalan meski debitur disebut telah beberapa kali mengajukan restrukturisasi dan keringanan kredit.
Selain itu, debitur juga telah meminta perlindungan dan fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum memberikan kejelasan.
Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menilai langkah lelang yang tetap dilanjutkan di tengah proses pengajuan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.
“Seharusnya lelang menjadi opsi terakhir. Jika rekonstruksi dan pengaduan masih berjalan, ini patut dipertanyakan, baik dari sisi kepatutan maupun tanggung jawab sosial,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, objek yang akan dilelang bukan sekadar aset, melainkan rumah tinggal yang menyangkut kehidupan sebuah keluarga. Oleh karena itu, transparansi dari pihak bank dinilai sangat penting agar tidak memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
SMSI pun memberi waktu satu minggu kepada Bank Mandiri untuk memberikan jawaban resmi. Sejumlah poin krusial diminta dijelaskan, mulai dari dasar hukum lelang, tahapan proses yang telah dilakukan, hingga bukti bahwa opsi rekonstruksi telah ditawarkan secara maksimal kepada debitur.
Tak berhenti di situ, SMSI juga mendesak agar proses lelang ditunda hingga seluruh proses pengaduan di OJK rampung.
“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan mengambil langkah lanjutan. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Supriyadi. (*)

0 Comments