Ilustrasi.


TEBO — Rencana penggunaan jalan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Tebo Ilir oleh PT Montd'or Oil Tungkal Ltd menuai sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo menyatakan belum menerima laporan resmi terkait rencana tersebut.
Kepala Dinas PUPR Tebo, Moch Adrian, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jalan oleh pihak perusahaan wajib melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kalau memang jalan TMMD itu akan digunakan untuk pemasangan pipa oleh perusahaan, seharusnya mereka melapor kepada kami terlebih dahulu,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebutkan, memikirkan akan terlebih dahulu menelusuri regulasi yang mengatur penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan di tingkat kabupaten. Termasuk, kemungkinan adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Potensi PAD itu tergantung regulasi dan status kegiatannya. Apakah ini termasuk proyek strategi nasional (PSN) atau tidak, kami juga masih perlu memastikan," ujarnya.
Selain itu, Adrian menyoroti adanya hak masyarakat yang harus diperhatikan, mengingat jalan tersebut juga mencakup lahan warga.
“Kalau ada pemanfaatan oleh perusahaan dan menyangkut lahan masyarakat, tentu ada hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk kemungkinan ganti kerugian,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai pemanfaatan jalan oleh perusahaan juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, selama dilakukan dengan mekanisme yang benar dan transparan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh PT Montd'or seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Menurutnya, jalan tersebut memiliki sejarah panjang karena berasal dari swadaya warga sejak tahun 1980, sebelum akhirnya ditingkatkan melalui program TMMD pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Tebo.
Warga, kata Isya, bahkan telah menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter, sehingga lebar jalan kini mencapai 12 meter.
“Artinya, jalan ini berasal dari tanah masyarakat yang dihibasikan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi. Namun, perusahaan diminta untuk menghormati warga dengan membuka ruang komunikasi terkait manfaat, dampak, serta rencana penggunaan jalan tersebut.
“Yang penting itu transparansi dan sosialisasi. Supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)