TEBO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
Kabupaten Tebo, Eryanto, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh
perusahaan migas PT Montd'or Oil Ltd tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib
lebih dulu memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk pengurusan dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Eryanto, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa persetujuan resmi dan kajian menyeluruh. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, lalu lintas, infrastruktur jalan, maupun masyarakat, wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
“Perusahaan harus mengurus AMDAL terlebih dahulu. Itu kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar. Semua sudah diatur dalam ketentuan daerah. Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam jika ada kegiatan yang mengabaikan prosedur,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Ia menegaskan, selain persoalan lingkungan, pemerintah daerah juga akan menilai secara ketat dampak penggunaan jalan terhadap kondisi badan jalan, keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta tanggung jawab perusahaan terhadap daerah.
Menurutnya, jika jalan tersebut nantinya dipakai untuk operasional perusahaan, maka harus ada komitmen jelas dan tertulis terkait pemeliharaan jalan, perbaikan kerusakan, pengendalian dampak lalu lintas, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh peraturan daerah.
“Daerah punya aturan yang mengikat dan wajib dihormati. Jadi ini bukan sekadar soal lewat atau memakai jalan. Ini soal tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat, kepada pemerintah, dan kepada fasilitas umum yang selama ini digunakan warga,” ujarnya.
Eryanto menambahkan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan aset dan akses publik dimanfaatkan sepihak tanpa kejelasan izin serta tanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana PT Montd'or Oil Ltd menggunakan jalan TMMD yang diketahui merupakan hibah dari warga dan selama ini menjadi akses utama masyarakat setempat. (*)

0 Comments