Breaking News

Ari Azman Bongkar Sejarah Jalan TMMD: Dibangun dari Hibah Warga, Bukan untuk Kepentingan Perusahaan Migas

 

Karang Taruna: PT Montd'Or Tuli Aspirasi Warga, Jangan Paksa Jalan TMMD Jadi Jalur Pipa Migas.


TEBO – Penolakan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd kembali disampaikan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Ari Azman. 

Ia menilai perusahaan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat dan tetap memaksakan rencana penggunaan Jalan TMMD meskipun penolakan telah berulang kali disampaikan.

Menurut Ari, penolakan tersebut telah disampaikan secara terbuka baik di media maupun dalam kesempatan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd.

Dalam forum itu, semua peserta sepakat menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi warga, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengizinkan izin. Seolah-olah yang mengira hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan," kata Ari kepada media ini, kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum program TMMD dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar 5 meter yang merupakan hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal secara umum untuk kepentingan akses bersama.

Selanjutnya, atas permintaan pemerintah saat itu, para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan lahan pribadi masing-masing selebar sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan 3,5 meter di sisi kanan, sehingga lebar jalan bertambah menjadi sekitar 12 meter.

Menurut Ari, hibah tambahan dari warga tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung pengembangan kawasan organisasi di masa depan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Terlebih lagi, kata dia, sebagian besar lahan hibah tambahan itu hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah, sehingga tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Saya menduga penggunaan Jalan TMMD dipilih karena lebih menguntungkan dari sisi biaya. Menurutnya, jika menggunakan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu membebaskan atau menyewa maupun membayar ganti rugi atas tanaman tumbuh sebagaimana jika menggunakan lahan pribadi warga.

“Atas dasar sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa. Jalur alternatif masih ada. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan terpaksa menggunakan jalan yang dibangun dari mengorbankan masyarakat,” tegasnya. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku