TEBO – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tebo, Sobirin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu dari empat paket pekerjaan jalan rabat beton di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rekomendasi pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan.
Menurut Sobirin, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total nilai kekurangan volume pada empat paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp451 juta. Namun hingga kini, baru satu rekanan yang telah menyelesaikan kewajibannya.
“Dari empat paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK dengan total nilai sekitar Rp451 juta, baru satu rekanan yang telah menyelesaikan pengembalian, yakni CV MZC dengan nilai kurang lebih Rp71 juta sesuai hasil audit BPK,” ujar Sobirin kepada media ini, Sabtu (13/6/26).
Ia menjelaskan, tiga perusahaan lainnya yang juga tercatat dalam temuan BPK hingga saat ini belum memberikan respon maupun menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang direkomendasikan dalam hasil pemeriksaan.
Diketahui, Perkim Kabupaten Tebo telah dilebur ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak 1 Maret 2025 sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kewajiban menandatangani rekomendasi BPK tetap melekat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. (*)

0 Comments