Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.
JAMBI — Rencana Pemerintah Kota Jambi menambahkan tambahan modal Rp10 miliar agar Bank Jambi mendapat sorotan tajam DPRD Kota Jambi.
Dewan meminta Pemkot Jambi tidak hanya berlindung di balik alasan menyediakan modal inti bank. Sebelum uang daerah kembali digelontorkan, pemerintah diminta membuka secara jelas keuntungan-rugi, risiko investasi, proyeksi dividen, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Banggar meminta rencana penyertaan modal tersebut dilengkapi kajian yang komprehensif. Kondisi keuangan Bank Jambi, potensi keuntungan bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat harus menjadi dasar sebelum keputusan diambil.
DPRD juga menganalisis aset Pemkot Jambi yang menjadi bagian dari penyertaan modal Bank 9 Jambi.
Aset berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, hingga kini masih menjadi perhatian dewan. Pemkot diminta memberikan kejelasan mengenai status hukum, nilai aset, proses penyelesaian sengketa, serta target waktu penyelesaiannya.
Nilai akhir aset tersebut nantinya akan diperhitungkan dan ditambahkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
Tak berhenti pada persoalan modal, DPRD juga menyoroti layanan Bank Jambi. Pemerintah daerah diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi arah terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang berdampak pada nasabah.
Menurut DPRD, penjelasan bank harus disertai rencana aksi, target pemulihan layanan, serta langkah konkret untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi.
Masih Ada Kekurangan Rp49 Miliar
Rencana tambahan modal tersebut berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyediaan modal inti minimum bank umum.
Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimal paling sedikit Rp3 triliun.
Hingga tahun 2023, modal yang telah disetor Pemkot Jambi tercatat mencapai Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan modal penyetoran sebesar Rp49 miliar.
Di sisi lain, penyertaan modal kepada Bank Jambi memberikan keuntungan bagi Pemkot Jambi melalui dividen yang masuk sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemkot Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Namun, bagi DPRD, besarnya dividen tersebut tetap harus diimbangi dengan perhitungan yang matang sebelum tambahan modal disetujui kembali.
Intinya, DPRD ingin uang daerah Rp10 miliar yang disiapkan untuk Bank Jambi bukan sekadar memenuhi kewajiban permodalan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang diukur bagi keuangan daerah dan masyarakat Kota Jambi. miliar ke Bank Jambi mendapat sorotan tajam DPRD Kota Jambi.
Dewan meminta Pemkot Jambi tidak hanya berlindung di balik alasan menyediakan modal inti bank. Sebelum uang daerah kembali digelontorkan, pemerintah diminta membuka secara jelas keuntungan-rugi, risiko investasi, proyeksi dividen, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Banggar meminta rencana penyertaan modal tersebut dilengkapi kajian yang komprehensif. Kondisi keuangan Bank Jambi, potensi keuntungan bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat harus menjadi dasar sebelum keputusan diambil.
DPRD juga menganalisis aset Pemkot Jambi yang menjadi bagian dari penyertaan modal Bank 9 Jambi.
Aset berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, hingga kini masih menjadi perhatian dewan. Pemkot diminta memberikan kejelasan mengenai status hukum, nilai aset, proses penyelesaian sengketa, serta target waktu penyelesaiannya.
Nilai akhir aset tersebut nantinya akan diperhitungkan dan ditambahkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
Tak berhenti pada persoalan modal, DPRD juga menyoroti layanan Bank Jambi. Pemerintah daerah diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi arah terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang berdampak pada nasabah.
Menurut DPRD, penjelasan bank harus disertai rencana aksi, target pemulihan layanan, serta langkah konkret untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi.
Masih Ada Kekurangan Rp49 Miliar
Rencana tambahan modal tersebut berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyediaan modal inti minimum bank umum.
Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimal paling sedikit Rp3 triliun.
Hingga tahun 2023, modal yang telah disetor Pemkot Jambi tercatat mencapai Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan modal penyetoran sebesar Rp49 miliar.
Di sisi lain, penyertaan modal kepada Bank Jambi memberikan keuntungan bagi Pemkot Jambi melalui dividen yang masuk sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemkot Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Namun, bagi DPRD, besarnya dividen tersebut tetap harus diimbangi dengan perhitungan yang matang sebelum tambahan modal disetujui kembali.
Intinya, DPRD ingin uang daerah Rp10 miliar yang disiapkan untuk Bank Jambi bukan sekadar memenuhi kewajiban permodalan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang diukur bagi keuangan daerah dan masyarakat Kota Jambi. (*)

0 Comments