Breaking News

Bersama Wagub, Ketua DPRD Jambi Temui Demonstran

Ketua DPRD Jambi Temui Demonstran.

JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menemui ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (19/10/2026) sore.

Pertemuan berlangsung di kawasan Kantor Gubernur Jambi dan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari keterbukaan penggunaan anggaran penanganan karhutla hingga penanganan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan demonstran melalui komunikasi panggilan video pada Kamis lalu.

“Saya menyampaikan siap hadir pada Senin. Hari ini kami hadir sebagai bentuk komitmen kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Hafiz.

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan terhadap penanganan karhutla, termasuk meninjau lokasi kebakaran di Desa Jebus bersama Wakil Ketua II DPRD dan petugas di lapangan. Peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi serta kendala yang dihadapi dalam upaya pemadaman.

Menurut Hafiz, hasil pemantauan lapangan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan penanganan karhutla. Ia juga menyebut persoalan anggaran telah dibahas melalui forum Badan Anggaran DPRD.

“Terkait anggaran yang disampaikan rekan-rekan, hal itu juga sudah pernah kami bahas dalam forum Badan Anggaran, termasuk peruntukan dan penggunaannya,” katanya.

Terkait tuntutan transparansi anggaran penanganan karhutla sebesar Rp30 miliar serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat terdampak, Hafiz menyebut DPRD telah menyurati sejumlah instansi terkait.

DPRD meminta Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan, serta direktur rumah sakit memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan langkah penanganan dampak kesehatan akibat karhutla.

Sementara itu, tuntutan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Karhutla dan penggunaan hak interpelasi disebut harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD. Hafiz menegaskan bahwa keputusan lembaga tidak dapat ditentukan hanya oleh pimpinan, melainkan harus melalui proses bersama anggota dewan.

“Kami siap apabila seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan DPRD merupakan keputusan bersama, bukan keputusan satu atau dua orang,” tegasnya.

Hafiz juga menyatakan DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengawal persoalan karhutla dan menyampaikan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku