JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama Ketua
DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menemui ratusan massa yang menggelar aksi
unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin
(19/10/2026) sore.
Pertemuan berlangsung di kawasan Kantor Gubernur Jambi dan
Gedung DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, massa menyampaikan
sejumlah tuntutan, mulai dari keterbukaan penggunaan anggaran penanganan
karhutla hingga penanganan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengatakan,
kehadirannya untuk memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada
perwakilan demonstran melalui komunikasi panggilan video pada Kamis lalu.
“Saya menyampaikan siap hadir pada Senin. Hari ini kami
hadir sebagai bentuk komitmen kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Hafiz.
Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Jambi telah melakukan
pengawasan terhadap penanganan karhutla, termasuk meninjau lokasi kebakaran di
Desa Jebus bersama Wakil Ketua II DPRD dan petugas di lapangan. Peninjauan itu
dilakukan untuk mengetahui kondisi serta kendala yang dihadapi dalam upaya
pemadaman.
Menurut Hafiz, hasil pemantauan lapangan menjadi salah satu
bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan penanganan karhutla.
Ia juga menyebut persoalan anggaran telah dibahas melalui forum Badan Anggaran
DPRD.
“Terkait anggaran yang disampaikan rekan-rekan, hal itu juga
sudah pernah kami bahas dalam forum Badan Anggaran, termasuk peruntukan dan
penggunaannya,” katanya.
Terkait tuntutan transparansi anggaran penanganan karhutla
sebesar Rp30 miliar serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat
terdampak, Hafiz menyebut DPRD telah menyurati sejumlah instansi terkait.
DPRD meminta Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan, serta direktur
rumah sakit memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan langkah
penanganan dampak kesehatan akibat karhutla.
Sementara itu, tuntutan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Karhutla dan penggunaan hak interpelasi disebut harus melalui mekanisme sesuai
peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD. Hafiz menegaskan bahwa
keputusan lembaga tidak dapat ditentukan hanya oleh pimpinan, melainkan harus
melalui proses bersama anggota dewan.
“Kami siap apabila seluruh prosedur dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan DPRD
merupakan keputusan bersama, bukan keputusan satu atau dua orang,” tegasnya.
Hafiz juga menyatakan DPRD siap bekerja sama dengan
pemerintah daerah untuk mengawal persoalan karhutla dan menyampaikan aspirasi
masyarakat hingga ke tingkat pusat. (*)

0 Comments