Dugaan Permintaan Uang Seret Dua Personel Polda Jambi ke Propam.
JAMBI – Dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dua personel Polda Jambi, Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda, disebut dalam pengaduan yang disampaikan seorang pria bernama Joni.
Hanya itu, Joni juga meminta Propam menyelidiki dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto, yang disebutnya sebagai mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi dan kini menjabat Kapolres Batang Hari.
Pengaduan tersebut telah dilimpahkan Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan data sistem pengaduan, laporan Joni dicatat dengan nomor tiket BCB7-B7D7-20261011, dibuat pada 11 Oktober 2026 pukul 21.05 WIB. Laporan itu masuk kategori Penanganan Perkara Pidana dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyudikan.
Dalam laporan tersebut, Joni menduga dugaan permintaan uang dengan penanganan perkara Pasal 367 juncto Pasal 376. Ia mengaku telah menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat pengaduannya.
Status terakhir dalam sistem menunjukkan laporan telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam tahap penelaahan oleh Kasubag Trimlap. Artinya, pengaduan tersebut telah masuk dalam proses penanganan awal, tetapi belum menunjukkan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
Tindak lanjut pengaduan itu tertuang dalam surat pelimpahan yang ditandatangani Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, SIK, SH, MH
Surat bernomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut tertanggal 12 Oktober 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
Pelimpahan tersebut menjadi langkah awal penanganan pengaduan di tingkat Polda Jambi. Selanjutnya, tindak lanjut Propam diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Joni berharap pengaduannya tidak berhenti pada tahap administrasi dan penelaahan awal. Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam laporan diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri dugaan aliran uang yang disampaikannya.
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang termasuk dalam laporan harus diperiksa secara tujuan, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni.
Ia secara khusus meminta dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto juga ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Menurut Joni, penelusuran tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Joni juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti pendukung jika diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Terpisah, AKBP Doni Aryanto yang kini menjabat Kapolres Batang Hari dikonfirmasi mengenai pengaduan tersebut. Ia menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” singkatnya. (*)

0 Comments