JAMBI - Luas lahan terbakar di Provinsi Jambi selama periode
1 Januari hingga 19 Oktober 2026 mencapai 4.852,75 hektare. Data tersebut
menunjukkan Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 1.376,70
hektare, disusul Sarolangun 958,25 hektare.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan, luas kebakaran di
Tanjung Jabung Barat mencapai 674,75 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18
hektare, Muaro Jambi 626,87 hektare, Tebo 403,76 hektare, Bungo 86,75 hektare,
Merangin 56,50 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare. Sementara Kerinci dan Kota
Sungai Penuh tercatat nol hektare.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, menilai
besarnya luasan tersebut perlu menjadi dasar penguatan langkah pencegahan dan
penanganan karhutla.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat kegiatan
pemadaman, tetapi juga harus mengukur hasil di lapangan, dampak terhadap
masyarakat, serta perkembangan penegakan hukum.
"Prioritas kita adalah memastikan api padam sampai
tuntas, mencegah titik menyala kembali, menjaga kesehatan masyarakat, dan
memperkuat kesiapan personel, armada, serta sumber air. Penanganan harus terus
dipantau berdasarkan data yang dapat diverifikasi," ujarnya, Selasa
(20/10/2026).
Perhatian terhadap dampak kesehatan juga mengemuka.
Rekapitulasi yang disampaikan mencatat 7.291 kasus ISPA pada Minggu ke-40,
dengan angka tertinggi di Kota Jambi sebanyak 1.742 kasus.
Ivan meminta pemerintah memperbarui informasi kualitas udara
dan menyampaikan imbauan kesehatan sesuai kondisi terkini.
Perlindungan khusus perlu diberikan kepada anak-anak,
lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki penyakit penyerta. Laporan operasi
pada tanggal yang sama mencatat pemadaman darat dan udara, termasuk kegiatan
waterbombing.
Namun, satu helikopter dilaporkan tidak dapat beroperasi
karena menjalani perawatan. Kesiapan armada dan kecukupan sumber air perlu
dipastikan, terutama di wilayah yang masih menghadapi kebakaran.
Ivan juga mendorong agar laporan operasi mencantumkan lokasi
dan waktu kejadian, luas terdampak, status api setelah pemadaman, proses
pendinginan, serta hasil verifikasi lapangan.
Dengan begitu, capaian penanganan dapat dinilai dari kondisi
kebakaran yang terkendali, bukan hanya jumlah kegiatan atau volume air yang
dikerahkan.
Pada aspek penegakan hukum, materi pembaruan mencatat 91
kasus, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, dengan 18 tersangka. Perkembangan
setiap perkara, menurut Ivan, perlu disampaikan dengan tanggal pembaruan dan
status yang jelas, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak
bersalah.
Ia mendorong pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
aparat, tenaga kesehatan, dan instansi terkait menyatukan data kebakaran,
kualitas udara, dampak kesehatan, operasi, dan penegakan hukum dalam sistem
pemantauan terpadu. Data yang seragam dari sisi waktu, lokasi, sumber, dan
definisi indikator akan membantu pemerintah menetapkan prioritas serta
memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat. (*)

0 Comments