Seleksi Dewas Tirta Mayang Segera Dibuka.
JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuka seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang untuk masa bakti 2027–2031. Pendaftaran dibuka selama delapan hari, mulai 19 hingga 26 Oktober 2026.
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan strategis di perusahaan daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan air minum di Kota Jambi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, panitia seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan, dokumen administrasi, serta tahapan yang harus dilalui para pelamar.
Salah satu persyaratan utama adalah pendidikan minimal strata satu (S-1), dengan batas usia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar.
Selain memenuhi syarat pendidikan dan usia, calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, pengalaman, kemampuan kepemimpinan, serta dedikasi untuk memajukan perusahaan. Pelamar juga dituntut memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
Calon Dewan Pengawas tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana, pernah dinyatakan pailit, atau sedang menjadi pengurus partai politik. Pelamar juga disyaratkan tidak memiliki riwayat pembayaran kredit atau pembiayaan bermasalah serta bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas pengawasan.
Bagi masyarakat yang berminat, persiapan dokumen menjadi hal penting agar dapat mengikuti seleksi administrasi.
Pelamar wajib menyertakan surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi melalui Ketua Panitia Seleksi. Surat harus ditulis tangan menggunakan huruf kapital, tinta hitam, kertas HVS ukuran A4, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Dokumen lainnya meliputi fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, keterangan pengalaman kerja dan prestasi, serta fotokopi ijazah S-1 yang telah dilegalisasi.
Pelamar juga harus melampirkan SKCK yang masih berlaku, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba.
Selain itu, dibutuhkan tiga lembar pasfoto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah dan sejumlah surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan panitia.
Seluruh dokumen dibuat rangkap dua, disusun sesuai urutan persyaratan, lalu dimasukkan ke dalam amplop tertutup.
Berkas lamaran disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Jambi, Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
Pelamar dapat mengantarkan berkas secara langsung atau mengirimkannya melalui pos. Namun, berkas harus sudah diterima panitia paling lambat 26 Oktober 2026. Salinan digital juga wajib dikirimkan melalui alamat email yang tercantum dalam pengumuman resmi.
Contoh format persyaratan dapat diakses melalui situs resmi Pemkot Jambi di www.jambikota.go.id atau situs Perumda Tirta Mayang di https://tirtamayang.com.
Seleksi Berlangsung hingga November
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 3 November 2026 melalui media massa dan laman resmi Pemkot Jambi serta Perumda Tirta Mayang.
Peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Tahapan ini diawali dengan tes psikologi pada 5 November 2026, kemudian ujian tertulis keahlian atau penulisan makalah strategi pengawasan pada 6 November 2026.
Makalah yang disusun harus orisinal, maksimal 15 halaman termasuk halaman judul, dan berfokus pada strategi pengawasan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Selanjutnya, peserta akan mempresentasikan makalah di hadapan tim UKK pada 9 November 2026. Presentasi dibatasi maksimal 10 slide dengan durasi paling lama 10 menit, dilanjutkan sesi diskusi maksimal 60 menit.
Hasil UKK dijadwalkan diumumkan pada 12 November 2026. Dari tahapan tersebut, maksimal lima peserta akan ditetapkan untuk mengikuti wawancara akhir bersama Kuasa Pemilik Modal pada 16 November 2026.
Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 18 November 2026 melalui situs resmi Pemkot Jambi atau Perumda Tirta Mayang.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peserta yang terbukti melakukan perjokian, memalsukan dokumen, memberikan keterangan palsu, atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan akan dinyatakan gugur. Keputusan panitia seleksi bersifat final. (*)

0 Comments