JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi membuka kembali program
relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II pada 5 Oktober
hingga 29 Desember 2026.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata,
program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang menunggak untuk kembali
memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Catatan rapat
menyebut potensi kendaraan di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1,5 juta unit.
"Data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan
pemutakhiran dan pencocokan status kendaraan, mulai dari kendaraan aktif,
menunggak, berpindah kepemilikan, hingga yang tidak lagi beroperasi,"
katanya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Ivan Wirata, pada tahap pertama, penerimaan
pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar, atau
sekitar 89,26 persen. Masih terdapat selisih sekitar Rp5,8 miliar dari target.
Beli Kalende
Capaian tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sosialisasi
dan pelayanan pada tahap kedua.
Untuk hal ini, kata Ivan, pemerintah daerah perlu
menyampaikan secara jelas persyaratan, jenis keringanan, dan simulasi
pembayaran agar masyarakat memahami fasilitas yang berlaku bagi kendaraannya. Pemantauan
penerimaan juga perlu dilakukan secara berkala, baik menurut wilayah maupun
Samsat.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa program pemutihan
yang berulang dapat mendorong sebagian wajib pajak menunda pembayaran sambil
menunggu relaksasi berikutnya.
"Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur
dari penerimaan selama masa pemutihan," ujarnya.
"Kepatuhan wajib pajak setelah program berakhir juga
perlu menjadi ukuran evaluasi," sambung Ivan Wirata.
Ivan Wirata, langkah lanjutan yang dapat dilakukan antara
lain memperbarui basis data kendaraan, mengirimkan pengingat sebelum jatuh
tempo, memperluas akses pembayaran, dan menyiapkan evaluasi pasca program.
"Pemerintah juga dapat memetakan wajib pajak yang
kembali aktif membayar, lalu memantau apakah mereka tetap memenuhi kewajiban
pada periode berikutnya," katanya.
Dengan periode program yang berakhir pada 29 Desember,
pemerintah daerah dan Samsat diharapkan menjaga pelayanan serta penyampaian
informasi hingga tenggat.
Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan penerimaan PKB,
tetapi membangun kepatuhan pembayaran rutin dan basis data kendaraan yang lebih
akurat. (*)

0 Comments