Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata saat mengikuti razia pajak kendaraan.

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi membuka kembali program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II pada 5 Oktober hingga 29 Desember 2026.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata, program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Catatan rapat menyebut potensi kendaraan di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1,5 juta unit.

"Data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran dan pencocokan status kendaraan, mulai dari kendaraan aktif, menunggak, berpindah kepemilikan, hingga yang tidak lagi beroperasi," katanya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Ivan Wirata, pada tahap pertama, penerimaan pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar, atau sekitar 89,26 persen. Masih terdapat selisih sekitar Rp5,8 miliar dari target. Beli Kalende

Capaian tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sosialisasi dan pelayanan pada tahap kedua.

Untuk hal ini, kata Ivan, pemerintah daerah perlu menyampaikan secara jelas persyaratan, jenis keringanan, dan simulasi pembayaran agar masyarakat memahami fasilitas yang berlaku bagi kendaraannya. Pemantauan penerimaan juga perlu dilakukan secara berkala, baik menurut wilayah maupun Samsat.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa program pemutihan yang berulang dapat mendorong sebagian wajib pajak menunda pembayaran sambil menunggu relaksasi berikutnya.

"Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari penerimaan selama masa pemutihan," ujarnya.

"Kepatuhan wajib pajak setelah program berakhir juga perlu menjadi ukuran evaluasi," sambung Ivan Wirata.

Ivan Wirata, langkah lanjutan yang dapat dilakukan antara lain memperbarui basis data kendaraan, mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo, memperluas akses pembayaran, dan menyiapkan evaluasi pasca program.

"Pemerintah juga dapat memetakan wajib pajak yang kembali aktif membayar, lalu memantau apakah mereka tetap memenuhi kewajiban pada periode berikutnya," katanya.

Dengan periode program yang berakhir pada 29 Desember, pemerintah daerah dan Samsat diharapkan menjaga pelayanan serta penyampaian informasi hingga tenggat.

Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan penerimaan PKB, tetapi membangun kepatuhan pembayaran rutin dan basis data kendaraan yang lebih akurat. (*)