Breaking News

Polemik Pipa Migas PT Montd'Or Makin Panas! Lahan Warga Diduga Digarap Tanpa Izin, Kuasa Hukum Ancam Jalur Pidana

 

Lahan Warga Diduga Digarap Tanpa Izin.


TEBO – Polemik pemasangan pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bersama kontraktornya, PT Olindo, berpendapat terkait dugaan semacam lahan tanpa izin pemilik dan perusak tanaman kelapa sawit milik warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (7/10/2026), di Desa Kunangan, pada lahan perkebunan milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Kepada media ini, Kamis (8/10/2026), MR mengakui sejumlah pohon sawit produktif miliknya rusak karena aktivitas semacam jalur pipa. Padahal, sejak awal dirinya telah menyatakan persetujuan.

“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan melalui Pak Irsyad dari PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan bahwa saya tidak mengizinkan tanah saya melewati pipa migas,” ungkap MR.

Menurutnya, Kepala Desa Kunangan, Jusman, sebelumnya beberapa kali menghubunginya agar bersedia menyerahkan atau menyewakan lahan tersebut. Namun tawaran itu ditolak.

MR mengaku telah meminta pekerja menghentikan aktivitasnya pada siang hari.

Penolakan tersebut, lanjut MR, juga berkaitan dengan potensi kandungan batu bara di lahannya. Ia khawatir keberadaan pipa migas akan menghambat pemanfaatan maupun nilai ekonomi tanah tersebut di kemudian hari.

“Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak,” jelasnya.

Persoalan ini kini memasuki ranah hukum. Leo Nardus Siahaan, SH, dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, selaku kuasa hukum MR, menyatakan telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik serta kerusakan tanaman kelapa sawit milik kliennya.

“Kami menegaskan klien kami tidak pernah memberikan izin pemasangan pipa migas. Tindakan tersebut kami nilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Leo.

Pihaknya menuntut perusahaan segera menghentikan pekerjaan, mencabut pipa yang disebut telah dipasang, serta mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan lahan dan tanaman sawit.

“Kami memberikan waktu tiga hari untuk menunjukkan iktikad dengan baik. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi Ahmad Firdaus selaku Humas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan Irsyad selaku Humas PT Olindo melalui WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua perusahaan terkait dugaan kerusakan lahan maupun somasi tersebut.(*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabarku